
Bukan latah kalau aku juga jadi ikut - ikutan posting tentang ibu Prita dan kasusnya RS OMNI Internasional, tetapi rasa kemanusiaanlah yang patut untuk dikedepankan.
Satu yang spesial dari kasus itu adalah “keluh kesah” ibu Prita itu dilayangkan lewat email, dan langsung berbuah dipenjarakannya beliau.
Ingin membaca email yg dimaksud silahkan disini (diambil dr surat pembaca detik.com)
Dari sudut pandang saya, sepertinya RS Omni terlalu berlebihan untuk langsung memperkarakan ibu Prita hanya karena sebuah “keluh kesah” dari mantan pasien. Errr dengan dakwaan pencemaran nama baik katanya? Dan menurut tempoInteraktif ibu Prita dijerat karena kata “penipuan”.. oooh come on…
Satu hal yg lebih krusial,beliau dijerat dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk pencemaran nama baik.
Btw…entah ini omni yang sama atau beda,ternyata ada kasus yang lain juga yang telah terjadi sebelumnya. Dan menurut Mas Paman itu, RS Omni itu bagian dari grup Ometraco milik keluarga Kaharudin Ongko.
Sekali lagi…apakah Undang - undang (tdk semua) yang diciptakan oleh wakil rakyat kita yang terhormat ini benar - benar untuk melindungi rakyat kah atau untuk melindungi……errr melindungi segelintir orang saja. Dan karena kita bloger yang jelas bersinggungan langsung dengan UU ITE, sudah sewajarnyalah kita semua mencermati dan mengawal kasus ini, iya to :p
Seperti apa kata ndoro..
Prita bukan seorang teroris. Ia bukan koruptor. Dia bukan pembunuh bayaran. Prita hanya seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita yang terpaksa mendekam di penjara gara-gara menulis email.
Bebaskan Ibu Prita…..
Pranala Terkait :
ibuprita.suatuhari.com - bebaskan ibu prita